Teks Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 Beserta Pasal Dan Ayatnya !
Teks Undang-Undang Dasar 1945 – Undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 atau disingkat Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi utama dan menjadi potongan yang selalu menempel pada negara Indonesia dalam membangun bangsa sekaligus berisikan peraturan dan aturan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh segenap rakyat Indonesia, baik dari rakyat biasa hingga pejabat tinggi semua harus memmatuhi tanpa terkecuali.
Daftar Isi Artikel
Teks Undang-Undang Dasar 1945 Upacara

PEMBUKAAN
Bahwa sebetulnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya yaitu itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada dikala yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Teks Pancasila

Pancasila
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah budi dan permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Teks Undang-Undang Dasar 1945 Beserta Maknanya

Teks Undang-Undang Dasar 1945 tentunya tidaK tercipta deNgan begitu saja melainkan ada makna yang tersirat baik di setiap alineanya. Makna-makna dari teks Undang-Undang Dasar 1945 tentu sanggup kita telaah hanya dari membaca teksnya saja lantaran memang pemilihan bahasa dalam merangkai teks Undang-Undang Dasar 1945 sangat berhati-hati penuh makna, namun gampang dimengerti.
Berikut makna dari tiap-tiap alinea teks Undang-UndaNg Dasar 1945 :
1. Alinea Pertama
Menjunjung tinggi penghargaan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia serta menjunjung tinggi kemerdekaan bagi seluruh bangsa yang ada di dunia ini. Setiap bangsa berhak dan berdaulat penuh atas negara yang mencakup wilayah, warga negara, sumber daya alam, serta ideologi mereka sehingga penjajahan di atas dunia sebetulnya bukanlah hal yang harus dipertahankan hingga dikala ini.
2. Alinea ke dua
Berisi wacana makna usaha rakyat Indonesia yang bisa mencapai kemerdekaan dengan usaha seluruh tumpah darah sehingga didapatkan kemerdekaan yang mengantarkan rakyat Indonesia menuju pintu gerbang kemerdekaan. Melalui alinea ke dua ini, tersirat kebahagiaan luar biasa rakyat Indonesia lantaran keringat, darah dan peluh mereka telah membuahkan hasil yang luar biasa.
3. Alinea ke tiga
Di samping usaha dengan usaha, tidak lupa pula ada doa yang selalu dilantunkan oleh para pejuang Indonesia yang dihaturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memperlihatkan rahmat serta kuasanya sehingga para pejuang kita tetap gigih. Ada semangat juang dan harapan leluhur yang menginginkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
4. Alinea ke empat
Pada alinea ke empat atau alinea terakhir ini, makna utama yang tersirat yaitu harapan Indonesia ke depannya yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial yang didasarkan pada Pancasila sebagai pondasi yang berpengaruh dalam membangun Indonesia.
Teks Undang-Undang Dasar 1945 Lengkap

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )
Bahwa sebetulnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya yaitu itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada dikala yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan yaitu di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, berdasarkan aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan bunyi yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat memutuskan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UndangUndang Dasar.
(2) Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden memutuskan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wapres dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan bunyi yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wapres memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wapres hingga habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wapres bersumpah berdasarkan agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) : “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan jadinya keadaan ancaman ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden mendapatkan duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, peniadaan dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan seruan kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian tempat Indonesia atas tempat besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi dihentikan dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undangundang. (2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi dihentikan dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak memutuskan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak menerima persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk mengusut tanggung jawab wacana keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil investigasi itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain tubuh kehakiman berdasarkan undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan ekspresi dan goresan pena dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI
A G A M A
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat wacana pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
P E N D I D I K A N
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak menerima pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan bawah umur yang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala tubuh negara dan peraturan yang ada masih pribadi berlaku, selama belum diadakan yang gres berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wapres dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan sumbangan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan setelah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini. (2) Dalam enam bulan setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk memutuskan Undang-Undang Dasar.
Teks Undang-Undang Dasar 1945 dan Cara Membacanya

Adapun cara membaca Undang-Undang Dasar 1945 haruslah lantang dan terang serta memperhatikan tanda baca pada teks. Apabila menemukan tanda baca koma, maka pembaca harus berhenti sejenak atau memberi jeda pada bacaan. Apabila pembaca menemukan tanda titik, artinya harus berhenti untuk mengambil napas panjang lantaran selama membaca satu paragraf teks disarankan untuk tidak menarik napas.
Teks Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Amandemen

Konstitusi berupa Undang-Undang Dasar 1945 yang kita ketahui kini ini sebagai undang-undang yang mengatur segala sesuatu wacana bernegara di Indonesia di sahkan pada tanggal 18 agustus 1945. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menyiapkan dengan matang segala sesuatu yang diharapkan supaya proses pengakuan Undang-Undang Dasar 1945 sanggup berjalan lancar setelah proklamasi kemerdekaan bergaung.
Akan tetapi ternyata, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disahkan oleh Panitia Persiapa Kemerdekaan Indonesia dianggap kurang sesuai sehingga dilakukanlah amandemen pertama kali pada tahun 1999. Bahkan Indonesia telah mengalami amandemen konstitusi sebanyak 4 kali amandemen dalam kurun waktu 3 tahun yang berlangsung semenjak tahun 1999 hingga dengan 2002.
Amandemen tersebut dilakukan oleh Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) dan telah melalui tahap pembiasaan dan pertimbangan dai para anggota MPR. Indonesia bisa dikatakan negara gres yang cukup sering mengamandemen undang-undang. Sebab Indonesia gres merdeka dan mempunyai amandemen setelah perang dunia II berakhir. Berbeda dengan negara yang telah usang merdeka.
Contohnya saja Amerika. Amerika merdeka pada tahun 1776 dan gres mengamademen konstitusinya setelah ratusan tahun pemerintahan berjalan. Ini menimbulkan pertanyaan bahwa apakah konstitusi Indonesia dibuat dengan tidak teliti atau tidak menyesuaikan dengan keadaan dan terburu-buru. Perubahan amandemen pun sepertinya tidak terlalu jauh dari isi Undang-Undang Dasar yang sebelumnya.
Pada perubahan amandemen secara keseluruhan, fokus potongan yang diubah yaitu pada susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem tatanegara Republik Indonesia. Jika dibandingkan dengan sebelumnya, Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari pembukaan dan Batang Tubuh dengan keterangan : 16 bab, 37 pasal, 65 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 Ayat Aturan Tambahan disertai penjelasan.
Sedangkan setelah dilakukan amandemen sebanyak empat kali, UUD 1945 kini mempunyai 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 2 pasal Aturan Tambahan, dan 3 pasal Aturan Peralihan. Dari perbandingan keduanya tampak yang lebih mencolok dan bervariasi yaitu pada potongan pasal dimana jumlahnya meningkat sebanyak dua kali lipat, bahkan lebih. Sedangkan untuk potongan dan pasal jumlahnya tetap sama.
Selain itu, setelah dilakukan amandemen bermunculan juga nama-nama lembaga-lembaga gres mirip Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Komisi Yudisial (KY). Dibalik nama-nama forum yang muncul tersebut, ada nama forum lain yang dihapus dapa Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Hal ini justru memicu konflik di antar sesama forum dan institusi.
Konflik tersebut terjadi di dalam pemerintahan Yudikatif antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Mahkamah Agung (MA) atau antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial. Amandemen gres juga mengubah wewenang MPR yang sebelumnya MPR berhak dan mempunyai wewenang untuk menentukan dan memberhentikan Presiden, maka setelahnya tidak berwenang lagi.
Akan tetapi Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen dianggap lebih demokratis dan lebih adil lantaran Presiden dan wakil Presiden dipilih pribadi oleh rakyat melalui pemilihan umum. Rakyatlah yang dianggap berhak menentukan siapa yang pantas untuk memimpin mereka lantaran tidak lain bahwa rakyatlah elemen utama dari negara Indonesia ini. selain itu, pemilihan membuat keadilan bagi seluruh rakyat.
Ternyata tidak hanya Presiden saja yang dipilih pribadi oleh rakyat, melainkan juga kepala tempat yang terdiri dari gubernur, bupati, walikota dan seterusnya dipilih pribadi oleh rakyat dan tidak lagi diberikan wewenang kepada DPRD untuk menentukan kepala daerah. Bahkan kini kita menyaksikan pribadi bagaimana pemilihan dan perhitungan bunyi paska pemilihan supaya tidak ada kecurangan.
Pemilihan pribadi oleh rakyat memang menjadi alternatif terbaik untuk memperlihatkan rakyat kebebasan dalam menentukan serta pemilihan dianggap sebagai wadah masyarakat dalam partisipasi politik. Akan tetapi muncul polemik gres di tengah masyarakat terkait pemilihan tersebut yakni munculnya politik uang dan juga ongkos politik lantaran para kandidat harus membayar lebih selam masa kampanye.
Meski kini konstitusi kita dianggap sudah tepat dan melingkupi seluruh aspek dalam bernegara, tetap saja konstitusi itu dianggap tidak efektif oleh sebagian orang dikarenakan banyak oknum yang tidak menaati dan justru mempermainkan konstitusi. Tentu saja bila dilihat lebih jauh, para oknum itu berasal dar mereka yang lebih paham terkait isi dan makna konstitusi UD 1945 itu sendiri.
Teks Undang-Undang Dasar 1945 Berisi Tentang:

Mungkin masih banyak masyarakat Indonesia sendiri yang hingga dikala ini tidak mengetahui dengan lengkap apa isi Undang-Undang Dasar yang menjadi aturan yang mengikat bagi seluruh masyarakat Indonesia ini. Bahkan meski seringkali terdengar dibacakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ketika upacara bendera, tidak banyak yang mengetahui bahwa ada potongan lain yang harus diketahui juga.
- BAB I : Berisi wacana klarifikasi bahwa bentuk dan kedaulatan Indonesia. Indonesia merupakan negara kedaulatan dengan bentuk Republik atau kesatuan. Indonesia menjadi negara yang mempunyai pulau terbanyak dan terpisahkan oleh maritim namun bersatu padu menjadi Indonesia yang utuh.
- BAB II : Berisi wacana pengenalan dan peras Majelis Permusyawaratan Rakyat
- BAB III : Berisi wacana kiprah dan kekuasaan pemerintahan negara yaitu Presiden.
- BAB IV : Berisi wacana kiprah Dewan Pertimbangan Agung
- BAB V : Tentang kementerian yang di ibaratkan sebagai unit yang membantu Presiden serta perannya. Karena presiden tentu tidak bisa menjalankan roda pemerintahan seorang diri meski telah ada wakil.
- BAB VI : Berisi wacana peran, tugas, dan bentukPemerintahan Daerah.
- BAB VII : Berisi wacana peran, kiprah dan bentuk Dewan Perwakilan Rakyat.
- BAB VIII : Berisi wacana keuangan, tata kelola keuangan, anggaran belanja, pendapatan negara, mata uang, devisa dan segala sesuatu yang berkaitan dengan uang.
- BAB IX : Berisi wacana Kekuasaan Kehakiman yang semuanya diatur oleh UUD.
- BAB X : Berisi wacana peraturan bagi warga negara, siapa saja warga negara Indonesia dan apa saja kewajiban yang harus dilakuakan sebagai warga negara serta syarat apa yang harus dipenuhi bila ingin menjadi potongan dari warga negara Republik Indonesia.
- BAB XI : Kebebasan beragama bagi seluruh rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia tidak dipaksa mengikuti agama pemerintahnya. Warga negaranya juga berhak untuk berpindah agama dan mengikuti keyakinan hati mereka.
- BAB XII : Hak dan Kewajiban warga negara dalam membela negara dan pertahanan negara.
- BAB XIII : Tentang pendidikan dan hak rakyat menerima pendidikan yang layak. Pemerintah juga wajib menyediakan pendidikan yang layak dan memadai bagi warga negaranya.
- BAB XIV : Berisi wacana kesejahteraan sosial termasuk di dalamnya apa yang dimiliki oleh negara merupakan milik rakyat sehingga sumber daya alam di dalam negeri bisa dimanfaatkan oleh rakyat dengan syarat tidak merusak lingkungan. Pada potongan ini juga dijelaskan bahwa warna negara yaitu milik rakyat dan negara wajib melindungi rakyatnya.
- BAB XV : Mengatur bahasa dan bendera Indonesia.
- BAB XVI : Ketentuan Perubahan Undang-Undang
- Aturan Peralihan yang terdiri dari 4 pasal
- Aturan Tambahan yang terdiri dari 2 pasal.
Boleh copy paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih
Komentar
Posting Komentar