Syarat Perpanjang Sim A, B, C Via Online / Keliling / Offline (Lengkap)

Syarat Perpanjang SIM – Pernahkan Anda terkena razia lantaran tidak lengkap persyaratan untuk mengemudi? Pasti yang ditanyakan salah satunya ialah SIM. Melakukan perjalanan tanpa adanya SIM atau Surat Izin Mengemudi sanggup membahayakan sang pengemudi. Jika pada waktu itu SIM Anda sudah tidak berlaku, petugas akan memperlihatkan peringatan bagi Anda.


Oleh alasannya ialah itu, penting untuk melaksanakan cek surat menyurat berkendara Anda termasuk masa berlaku SIM Anda. Lantas, apa saja syarat perpanjang SIM dan bagaimana mekanisme melakukannya? Anda tidak perlu khawatir, di zaman serba modern ibarat kini segalanya sanggup dilakukan dengan mudah.



Prosedur dan Syarat Perpanjang SIM C dan SIM A


 Pernahkan Anda terkena razia lantaran tidak lengkap persyaratan untuk mengemudi Syarat Perpanjang SIM A, B, C Via Online / Keliling / Offline (Lengkap)
Syarat Perpanjang SIM

Untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C tidaklah begitu sulit, lantaran itu Anda tidak memerlukan jasa calo untuk melaksanakan perpanjangan. SIM A merupakan surat izin mengemudi yang dipakai untuk pengemudi kendaraan bermotor umum dengan kapasitas berat tidak lebih dari 3500 kg. Sedangkan SIM C merupakan SIM yang dipakai untuk mengemudikan sepeda motor


Semua pengendara kendaraan bermotor ataupun kendaraan beroda empat ketika ini wajib untuk mempunyai SIM. SIM dinilai merupakan bukti akan kecapakan dan penegathuan kemudian lintas dalam berkendara. Jika SIM Anda telah habis masa berlaku maka wajib untuk melaksanakan perpanjangan sehingga tidak perlu melalui serangkaian proses pembuatan dari awal yang melelahkan.


1. Syarat Perpanjangan SIM A dan C


Untuk melaksanakan perpanjangan SIM, ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu. Berikut merupakan rincian yang perlu Anda bawa


a. Anda perlu membawa Ktp orisinil beserta fotocopy KTP

b. Jangan lupa juga untuk membawa SIM orisinil yang masih berlaku dan akan dilakukan perpanjangan

c. Membawa surat KIR atau surat keterangan sehat dari dokter. Surat ini merupakan surat sebagai bukti bahwa


Anda layak untuk berkendara lantaran sudah sehat rohani maupun jasmani. Surat ini pada umumnya dikeluarkan oleh rumah sakit yang sudah mempunyai rekomendasi dari kepolisian atau Anda sanggup juga dating ke rumah sakit umum kawasan setempat


2. Prosedur perpanjangan SIM A dan C


a. Memeriksa Kesehatan


Di pos kesehatan, Anda akan melaksanakan tes kesehatan mata. Anda akan diminta untuk membaca angka-angka dengan gambar yang samar. Biaya yang dikeluarkan untuk tes kesehatan ini kurang lebih Rp. 20.000,-


b. Menuju ke Loket Asuransi


Setelah melaksanakan tes kesehatan, Anda perlu menuju ke loket asuransi dan membayar biaya manajemen sebesar Rp 30.000,-. Anda akan mendapatkan selembar bukti pembayaran asuransi. Di tahap ini Anda akan menyerahkan fotocopy KTP yang berlaku


c. Menuju Ke Loket Pendaftaran


Setelah itu And akan menuju ke loket pendaftaran dan akan diberikan selebar formulir. Isikan data Anda dengan benar. Anda akan dikenai biaya manajemen sebesar Rp 75.000,- untuk SIM C.

Setalah data sudah Anda isi dengan lengkap, kembali ke loket dan melampirkan juga fotocopy SIM, SIM orisinil serta tanda pembayaran asuransi yang sudah dilakukan. Anda tinggal menunggu untuk input data.


d. Loket Foto


Anda akan menunggu di loket foto untuk melaksanakan pemotretan SIM gres Anda. Berikan bukti input data yang sudah diberikan. Setelah itu, Anda perlu melaksanakan sidik jari serta tandatangan sebelum hasilnya melaksanakan foto.


e. Loket SIM Baru


Semua proses sudah selesai dilakukan. Anda hanya tinggal menunggu di loket terakhir. Setelah itu, tunggulah hingga Anda mendapatkan SIM yang baru.


Prosedur dan Syarat Perpanjang SIM Online


 Pernahkan Anda terkena razia lantaran tidak lengkap persyaratan untuk mengemudi Syarat Perpanjang SIM A, B, C Via Online / Keliling / Offline (Lengkap)
Syarat Perpanjang SIM

Di periode teknologi ibarat sekarang, perpanjangan SIM sudah sangat gampang untuk dilakukan. Salah satunya ialah melalui SIM Online. Layanan SIM Online sangat berkhasiat bagi orang yang sedang berada jauh dari rumah. Saat tidak ada waktu untuk pulang lantaran terbentur oleh sejumlah acara serta biaya yang mungkin tidak sedikit untuk dikeluarkan.


Meski pelayanan ini berbasis online, Anda sebagai pemohon tidak sanggup melaksanakan perpanjangan sendiri. Pelayanan ini sanggup dipakai oleh pihak yang berwenang untuk menyamakan data serta untuk mempermudah proses perpanjangan SIM bagi Ana yang berada di wilayah lain.


Sebagaimana proses perpanjangan SIM, mekanisme dan proses dilakukan sama. Perbedaannya terletak pada pemohon yang sudah tidak perlu mendatangai tempat dari pembuatan SIM tersebut. Anda sanggup mengunjungi situs http://sim.korlantas.polri.go.id/ untuk mengajukan perpanjangan dari SIM Anda secara online


1. Syarat Perpanjangan SIM Online


Untuk melaksanakan perpanjangan secara online, ada bebeapa syarat yang harus Anda penuhi. Antara lain:


a. Kartu Tanda Penduduk dengan nama yang sama ibarat SIM. Atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing

b. SIM usang yang ingin diperpanjang

c. Surat kesehatan mata dan hasil kesehatan lainnya

d. surat keterangan yang menyatakan lulus dari ujian keterampilan simulator

e. Formulir pengajuan perpanjangan dan isilah dengan data yang benar dan lengkap

f. Tidak sanggup dipakai untuk pembuatan SIM baru, hanya sanggup melayani perpanjangan SIM


2. Prosedur Perpanjangan SIM Online


Untuk melaksanakan perpanjangan SIM online, Anda tidak perlu tiba ke kantor SAMSAT. Namun, ada beberapa langkah yang perlu Anda ikuti. Tentunya sehabis anda memenuhi syarat perpanjang SIM yang sudah dijabarkan. Langkah yang harus anda lakukan antara lain:


a. Langkah pertama ialah dengan membuka halaman http://sim.korlantas.polri.go.id . sehabis itu, Anda akan dibawa ke halaman sajian pendaftaran online. Pada beberapa sajian yang tersedia. Anda sanggup menentukan sajian Pendaftaran SIM Online. Setelahnya, Anda akan di bawa ke dalam sajian halaman pendaftaran online

b. Setelahnya, pada sajian data permohonan Anda sanggup menentukan perpanjangan SIM dan pilih lanjut

c. Pada sajian data pribadi isikan data Anda dengan lengkap dan benar

d. Selanjutnya isikan data keadaan darurat yang sanggup dihubungi. Setelahnya pilih lanjut

e. Di halaman selanjutnya, Anda akan mendapatkan konfirmasi data input. Lihat dan pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai . Jika sudah pribadi klik krim

f. Setelah Anda meng klik kirim, akan muncul halaman konfirmasi dari pendaftaran online yang sudah berhasil Anda lakukan. Setelah itu,Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran tersbut melalui email


Prosedur dan Syarat Perpanjang SIM Keliling


 Pernahkan Anda terkena razia lantaran tidak lengkap persyaratan untuk mengemudi Syarat Perpanjang SIM A, B, C Via Online / Keliling / Offline (Lengkap)
Syarat Perpanjang SIM

Apakah Anda sudah pernah mendengar mengenai pelayanan SIM keliling? Bagaimana cara dan syarat perpanjang SIM keliling? Pelayanan ini diberikan untuk membantu Anda biar lebih gampang dalam memperpanjang SIM. Anda tetap sanggup melaksanakan perpanjangan SIM di lokasi Anda yang sudah menjadi ketetapan pihak berwenang (jika tidak berada di ibukota).


Anda tidak perlu tiba ke Kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Kini sudah tersedia kendaraan beroda empat khusus yang sanggup dengan gampang Anda temukan pada titik tertentu yang paling bersahabat dengan lokasi Anda. Tentu hal ini akan menciptakan waktu Anda menjadi lebih efisien. Namun, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM bukan untuk menciptakan SIM baru.


1. Prosedur Perpanjang SIM Keliling


a. Anda sanggup mendatangi kendaraan beroda empat khusus penyedia layanan SIM keliling yang paling bersahabat dari lokasi Anda. Kemungkinan layanan tersebut tidak ada setiap hari. Kaprikornus pastikan tanya terlebih dahulu hari-hari ketika pelayanan dibuka.

b. Jika sudah hingga di tempat pelayanan, ambillah formulir. Tetapi tetap harus mematuhi budaya antre ya lantaran dikhawatirkan akan banyak orang yang mendatangi SIM keliling ini.

c. Isilah formulir dengan data yang diri yangbenar dan lengkap. Jangan lupa untuk memperlihatkan tanda tangan sesuai KTP pada kolom yang sudah disediakan

d. Setelah lengkap, lampirkan pula data-data lain yang dibutuhkan

e. Setelah hingga pada giliran Andaakan dipanggil oleh yang bertugas untuk melaksanakan cek kesamaan data diri dengan data yang tertea pada formulir sekaligus pemindaian sidik jari beserta tanda tangan

f. Anda tinggal menunggu proses SIM hingga selesai dicetak. Semua proses di atas terjadi di atas kendaraan beroda empat pelayanan SIM keliling termasuk juga sejumlah pembayaran yang harus dilakukan.


2. Ketentuan dan Syarat Perpanjang SIM keliling


Pelayanan SIM keliling memang sangat gampang dilakukan. Tetapi, Anda juga harus ingat bahwa pelayanan ini mempunyai ketentuan khusus yang harus dipatuhi. Tidak semua SIM sanggup diperpanjang selayaknya di kantor SAMSAT. Berikut merupakan syarat dan ketentuan pada perpanjangan SIM keliling


a. Persyaratan yang harus dibawa pada ketika melaksanakan perpanjangan ialah SIM lama, fotocopy SIM usang beserta KTP

b. Layanan dari perpanjangan SIM keliling ini hanya sanggup dilakukan pada SIM C (SIM motor) dan SIM A (SIM Mobil). Untuk jenis SIM lainnya hanya sanggup dilakukan di kantor SAMSAT

c. Proses perpanjangan SIM secara keliling sanggup dilakukan ketika sebelum masa berlaku SIM habis hingga SIM memasuki masa tenggang 14 hari

d. SIM yang sanggup di proses secara keliling ialah SIM yang telah habis masa berlakunya hingga 3 bulan (dihitung semenjak tanggal masa berlaku yang habis). Jika lebih dari 3 bulan maka harus dilakukan pribadi di kantor SAMSAT.

e. Layanan perjangan SIM keliling kemungkinan tidak akan ada di titi yang sama setiap harinya. Anda perlu melaksanakan cek serta menyesuaikan dengan jadwal kendaraan beroda empat keliling tersebut.


3. Biaya Perpanjang SIM Keliling


Anda sanggup mempersiapkan biaya perpanjangan SIM melalui SIM keliling dengan uraian biaya sebagai berikut

a. Untuk biaya perpanjangan SIM C (SIM motor) akan dikenakan biaya sebesar Rp 135.000,-

b. Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM A (SIM mobil) akan dikenakan biaya sebesar RP 140.000,-


Prosedur dan Syarat Perpanjangan SIM B


 Pernahkan Anda terkena razia lantaran tidak lengkap persyaratan untuk mengemudi Syarat Perpanjang SIM A, B, C Via Online / Keliling / Offline (Lengkap)
Syarat Perpanjang SIM

SIM B1 dan SIM B2 merupakan surat izin mengemudi yang harus dimiliki oleh semua pengendara kendaraan yang bermuatan penumpang, alat berat maupun barang umum misalnya bus, truk, kendaraan beroda empat pick up, kendaraan beroda empat box, dan minibus. Pengemudi wajib mempunyai SIM B untuk mengemudikan Segala jenis kendaraan bermotor yang bermuatan dengan aman.


Seperti umur SIM pada umumnya, SIM B mempunyai masa berlaku kurang lebih 5 tahun semenjak SIM tersebut dibuat. Dan selayaknya surat penting untuk kelengkapan kendaraan bermotor lainnya, jikalau masa berlaku telah habis maka wajib untuk melaksanakan perpanjangan. Dengan demikian, pengemudi telah memenuhi syarat bahwa pengemudi sudah memenuhi persyaratan kesehatan, manajemen dan paham kemudian lintas.


Jika Anda hingga lupa tidak memperpanjangan SIM yang sudah Anda miliki atau terlambat cukup usang untuk memperpanjangnya maka Anda harus menanggung beberapa risiko. Yang pertama, Anda akan kena tilang lantaran kurang lengkap dalam mengemudi. Kedua, Anda harus menciptakan SIM B1 dan SIM B2 dari awal. Cukup ribet bukan syarat perpanjang SIM ini?


1. Perbedaan SIM B1 dan SIM B2


– SIM B1 merupakan surat izin mengemudi yang dipakai seseorang untuk sah dalam mengemudikan kendaraan beroda empat penumpang dan barang perseorangan (untuk perseorangan) dan barang umum (untuk SIM B1 Umum) dengan kapasitas berat boleh melebihi 3500 kg


– SIM B2 merupakan surat izin mengemudi yang dipakai seseorang untuk sah dalam mengemudikan kendaraan penarik, kendaraan alar berat ataupun kendaraan bermotor yang menarik gandengan perseorangan atau kereta tampilan dengan kapasitas berat untuk gandengan atau kereta tempelan melebihi 1000 kg


2. Syarat Perpanjangan SIM B yang Perlu Dipenuhi


Sebelum Anda melaksanakan mekanisme perpanjangan, alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat perpanjangan untuk SIM B. dengan demikian, mekanisme akan dilakukan dengan lebih gampang dan cepat


a. KTP orisinil dan fotocopy KTP (nama harus sesuai dengan yang tertera di SIM)

b. Masa tenggang dari SIM B Anda tidak diperbolehkan melebihi 3 bulan. Misalnya, Anda hendak memperpanjang SIM B yang sudah tidak berlaku semenjak tanggal 30 april 2019 maka Anda dihentikan melaksanakan perpanjangan melewati 30 juli 2019. Jika tidak, Anda perlu menciptakan SIM dari awal

c. SIM orisinil atau SIM awal dihentikan hilang, harus ada.

d. Ada surat keterangan sehat yang diberikan oleh puskesmas atau surat sehat dari dokter yang terdekat.

e. Perisapkan sejumlah uang untuk membayar segala jenis keperluan adiministasi pada perpanjangan SIM


3. Biaya yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM B


Sesuai dengan PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang menjelaskan mengenai taraf dan jenis atas jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP ialah

– Biaya perpanjangan untuk SIM B kurang lebih sekitar Rp 80.000,- biaya asuransi kurang lebih Rp 30.000,- dan biaya untuk tes kesehatan kurang lebih Rp 25.000,-

– Dengan demikian total biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIM B ialah sebesar Rp 135.000,-


4. Prosedur Perpanjangan SIM B


Setelah segala persiapan dan syarat perpanjang SIM sudah siap, Anda tinggal melaksanakan mekanisme yang perlu dilakukan untuk memperpanjang SIM B. berikut mekanisme yang perlu Anda ikuti


a. Anda perlu tiba ke Satuan penyelenggara manajemen SIM (Satpas) ketika weekday dan ketika pagi hari. Hal ini dilakukan guna mengefisiensikan waktu sehingga Anda tidak akan kelelahan untuk menunggu

b. Ketika sudah sampai, pribadi menuju ke loket dukungan formulir, biasanya dibuka pada pukul 08.00

c. Langsung menuju ke loket investigasi kesehatan untuk melaksanakan tes kesehatan biasanya berupa tekanan darah dan tes buta warna

d. Berikanlah Salinan KTP, hasil tes kesehatan yang sudah dilakukan, beserta SIM orisinil yang akan diperpanjangan. Proses ini dilakukan di ruang pendaftaran pemohon SIM

e. Setelah itu, Anda akan mendapatkan formulir kartu asuransi dan formulir biru yang diletakkan di dalam map berwarna putih

f. Setelahnya, Anda perlu meminta formulir pengajuan untuk perpanjangan SIM di loket pendaftaran yang ada di Satpas. Isilah formulir tersebut sesuai dengan data diri Anda dan isilah dengan lengkap. Jika kurang paham, Anda sanggup bertanya ke petugas yang tengah bertugas.

g. Tunggulah hingga petugas itu memanggil Anda hingga Anda dipangil ke ruang rekam. Anda akan diminta untuk berfoto dan melaksanakan sidik jari serta tanda tangan untuk SIM B gres yang akan di proses

h. Tunggulah hingga SIM B selesai diproses. Anda akan dipanggil sehabis SIM B telah slesai diperpanjang.


Boleh copy paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih


Syarat Perpanjang SIM



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengambil Uang Di Atm Dengan Gampang Dan Cepat (100% Work)

Cara Menciptakan Scrapframe 3D Sendiri Untuk Pemula

7 Fungsi Xilem Dan Floem Lengkap Dengan Pengertian Gambarnya